Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Keputusan ini memperpanjang tenggat waktu dari sebelumnya yang ditetapkan pada 31 Maret 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama di tengah periode aktivitas yang meningkat selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (25/3), Purbaya menyampaikan bahwa perpanjangan waktu pelaporan ini akan berlaku selama satu bulan tambahan. “(Perpanjangan masa lapor SPT) 30 April. Perpanjang 1 bulan,” ujarnya. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga akan segera menerbitkan aturan resmi dalam bentuk Surat Edaran (SE) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, sehingga dapat menjadi acuan bagi wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT secara tepat waktu.
Kebijakan perpanjangan ini sebelumnya telah menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, telah membuka kemungkinan adanya penyesuaian batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Pertimbangan tersebut muncul karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum Ramadhan dan Idulfitri, di mana aktivitas masyarakat cenderung meningkat dan berpotensi memengaruhi kepatuhan pelaporan pajak.
Dengan adanya tambahan waktu hingga akhir April, diharapkan wajib pajak memiliki kesempatan yang lebih luas untuk melengkapi dan menyampaikan laporan SPT tanpa tekanan waktu yang terlalu ketat. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tingkat kepatuhan pajak melalui pendekatan yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi sosial masyarakat. Selain itu, perpanjangan ini diharapkan dapat mengurangi potensi keterlambatan pelaporan yang dapat berujung pada sanksi administratif.
Pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT meskipun batas waktu telah diperpanjang. Wajib pajak disarankan untuk memanfaatkan layanan pelaporan secara elektronik guna mempercepat proses administrasi dan menghindari kendala teknis menjelang batas akhir. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi secara optimal tanpa mengganggu aktivitas masyarakat selama periode Ramadhan dan Idulfitri.


















