Gubernur Bali Tetapkan Syarat bagi OTA, Hanya Boleh Promosikan Akomodasi Berizin

Berita13 Dilihat
banner 468x60

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan memberlakukan persyaratan khusus bagi Online Travel Agent (OTA) atau platform digital pemesanan hotel dalam mempromosikan akomodasi pariwisata di Bali. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap usaha pariwisata sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (8/5), Koster menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan kembali menggelar pertemuan dengan pihak OTA untuk membahas mekanisme kerja sama tersebut. “Kita akan kumpul lagi dengan mereka (OTA), kita mau gabung dengan syarat, pertama adalah dia hanya boleh mempromosikan fasilitas yang berizin,” ujarnya.

banner 336x280

Kebijakan ini muncul setelah Pemerintah Provinsi Bali menemukan adanya sejumlah akomodasi pariwisata yang dipasarkan melalui platform digital namun tidak memiliki kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Kondisi tersebut dinilai merugikan daerah sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha resmi yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah kepada sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya penataan sektor pariwisata secara menyeluruh, termasuk memastikan seluruh akomodasi yang beroperasi di Bali memiliki legalitas yang jelas serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap platform OTA dapat menjadi mitra dalam menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih tertib, berkualitas, dan berkelanjutan. Pengawasan terhadap akomodasi berizin juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak serta menjaga standar layanan pariwisata Bali di tingkat nasional maupun internasional.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *