Kejati Bali Jadikan Perlindungan Anak Terlantar sebagai Program Percontohan

Berita7 Dilihat
banner 468x60

Kejaksaan Tinggi Bali menggerakkan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendorong perlindungan administrasi kependudukan bagi anak terlantar. Program tersebut diarahkan untuk menjadikan Bali sebagai wilayah percontohan dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan anak terlantar sebagai pintu masuk memperoleh perlindungan dan layanan dasar dari negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono mengatakan berdasarkan data yang telah diverifikasi hingga Agustus 2026, terdapat 110 anak terlantar yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Bali. Data tersebut menjadi dasar pelaksanaan program percepatan pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak-anak tersebut.

banner 336x280

Hal itu disampaikan Setiawan dalam acara Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Anak Terlantar di Gedung Nari Graha Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (18/9). Program percepatan tersebut menetapkan Kejaksaan Negeri Gianyar, Badung, Tabanan, dan Karangasem sebagai empat wilayah percontohan.

Menurut Setiawan, pemenuhan dokumen kependudukan merupakan bagian penting dalam memastikan anak terlantar dapat mengakses hak-hak dasar sebagai warga negara. Administrasi kependudukan menjadi salah satu pintu untuk memperoleh berbagai bentuk perlindungan serta layanan dasar yang disediakan pemerintah.

Pelaksanaan program ini dibangun melalui sinergi antara Kejaksaan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Tinggi Bali, serta Pengadilan Tinggi Agama Bali. Kolaborasi lintas lembaga tersebut diarahkan untuk memastikan anak terlantar yang telah teridentifikasi dapat memperoleh hak administrasi kependudukannya secara lebih cepat dan terpadu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *