
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak dilatarbelakangi oleh kondisi krisis, melainkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pola hidup yang lebih hemat dan efisien. Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi mobilitas harian yang berdampak pada konsumsi energi, sekaligus mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih adaptif terhadap kebutuhan saat ini.
Menurut Abdul Mu’ti, penerapan WFH tidak berlaku di lingkungan satuan pendidikan. Ia memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap dilaksanakan secara tatap muka seperti biasa. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas proses pembelajaran serta memastikan interaksi langsung antara guru dan peserta didik tetap berjalan optimal. Dengan demikian, kebijakan WFH tidak akan mengganggu sistem pendidikan yang telah berjalan.

Sementara itu, penerapan WFH difokuskan pada lingkungan perkantoran, termasuk di internal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam implementasinya, skema WFH direncanakan berlaku pada hari tertentu, seperti hari Jumat, sebagai bagian dari pengaturan kerja yang lebih fleksibel. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara efisiensi operasional dan produktivitas kerja pegawai.
Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa bekerja dari rumah bukan berarti pegawai terbebas dari tanggung jawab pekerjaan. Seluruh pegawai tetap diwajibkan menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sistem pengawasan dan evaluasi kinerja tetap akan diberlakukan guna memastikan bahwa produktivitas kerja tidak mengalami penurunan selama penerapan WFH.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan pola kerja yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun kinerja organisasi. Pendekatan ini juga menjadi bagian dari langkah jangka panjang dalam membangun budaya kerja yang lebih fleksibel, hemat energi, dan tetap berorientasi pada hasil di tengah dinamika kebutuhan nasional.











