Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq resmi mengizinkan kembali penggunaan insinerator untuk pengolahan sampah di Bali dengan skema penggunaan terbatas. Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya sejumlah fasilitas insinerator dihentikan operasionalnya karena dinilai tidak memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan pemerintah. Pembukaan kembali penggunaan alat pemusnah sampah tersebut difokuskan untuk membantu penanganan jenis sampah tertentu yang banyak ditemukan di kawasan pesisir, terutama material biomassa seperti kayu dan bambu yang terbawa arus laut ke pantai.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Hanif saat menghadiri kegiatan Korve Bersih Sampah di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, pada Kamis (5/3). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa insinerator dapat kembali dioperasikan secara khusus untuk menangani sampah organik yang bersifat biomassa. “Insinerator hari ini saya minta buka terkhusus untuk penanganan kayu. Jadi kayu, bambu, organik yang sifatnya biomassa,” ujar Hanif. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan tumpukan sampah kiriman yang kerap muncul di pesisir Bali, terutama pada musim tertentu ketika arus laut membawa material organik dalam jumlah besar.
Menurut Hanif, penggunaan insinerator tersebut tidak bersifat bebas, melainkan dibatasi hanya untuk jenis sampah organik berupa kayu dan bambu yang tidak tercampur dengan material lain seperti plastik atau limbah anorganik. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pembakaran tidak menimbulkan dampak pencemaran udara yang berpotensi merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dengan pembatasan tersebut, insinerator difungsikan sebagai solusi sementara dalam mengelola sampah biomassa yang volumenya meningkat di sejumlah kawasan pantai Bali.
Lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa operasional insinerator akan berada di bawah pengawasan ketat Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh proses pengolahan sampah melalui pembakaran berjalan sesuai dengan ketentuan teknis dan standar perlindungan lingkungan yang berlaku. Dengan adanya pemantauan langsung dari tim Gakkum, pemerintah berharap tidak terjadi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan insinerator untuk membakar jenis sampah yang tidak diizinkan.
Kebijakan penggunaan insinerator secara terbatas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat penanganan sampah kiriman yang kerap menumpuk di pesisir Bali. Selain melalui teknologi pengolahan, pemerintah juga terus mendorong penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis pengurangan dan pemilahan sejak dari sumbernya. Dengan kombinasi berbagai pendekatan tersebut, diharapkan persoalan sampah di kawasan wisata Bali dapat ditangani secara lebih efektif tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.


















