Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan Secara Sepihak

Berita14 Dilihat
banner 468x60

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa marketplace atau platform penjualan daring tidak diperbolehkan menaikkan biaya layanan untuk sementara waktu. Kebijakan ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku UMKM yang bergantung pada ekosistem perdagangan digital dalam menjalankan usahanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman usai menghadiri kegiatan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Badung, Bali, Rabu (13/5). “Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” ujarnya kepada awak media.

banner 336x280

Larangan tersebut muncul menyusul adanya rencana beberapa platform penjualan daring untuk kembali menaikkan biaya layanan pada Mei 2026. Pemerintah menilai kebijakan kenaikan biaya secara sepihak dapat memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah yang saat ini masih membutuhkan stabilitas biaya operasional di tengah persaingan pasar digital yang semakin ketat.

Maman menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah perusahaan marketplace untuk membahas aturan kontrak kerja sama antara platform dan pelaku UMKM. Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa apabila telah ada perjanjian kerja sama selama satu tahun, maka marketplace tidak dapat mengubah biaya layanan secara sepihak di tengah masa kontrak.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menjaga iklim usaha digital yang lebih sehat dan adil bagi UMKM. Selain memberikan kepastian usaha, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pelaku usaha lokal agar tetap kompetitif di platform digital tanpa terbebani kenaikan biaya layanan yang mendadak.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *